Gubernur Sumut Tetapkan Upah Tertinggi dan Terkecil di Deli Serdang, Ini Rinciannya
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. SK ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, pada Rabu (18/12/2024).
Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deli Serdang, Ali Tambunan, mengungkapkan bahwa besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan usulan Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman.
“Iya sudah ditetapkan tanggal 18 lalu. Sudah keluar SK-nya. Kita tertinggi kedua di Sumut setelah Kota Medan,” ungkap Ali, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh, besaran UMK Deli Serdang tahun 2025 sebesar Rp 3.732.906, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.505.076. Kenaikan ini setara dengan Rp 227.829.
Sementara itu, untuk besaran UMSK disesuaikan dengan jenis sektor, yang mencakup 7 sektor dan 45 subsektor.
Kenaikan UMSK berkisar antara 2 hingga 5 persen dari besaran UMK, dengan upah tertinggi di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, seperti subsektor Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah, yang mencapai Rp 3.919.551.
Selisih UMK Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 281.166, mengingat UMK Medan ditetapkan sebesar Rp 4.014.072.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Sumut adalah Tebing Tinggi dengan besaran Rp 3.006.203 dan Tapanuli Utara yang mencapai Rp 3.017.323.