Gelapkan Mobil Yaris, Warga Lubuk Linggau Diringkus Polisi di Padang
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria bernama Nanda Arisman (24), terduga pelaku penggelapan mobil Toyota Yaris milik warga Tanjung Morawa.
Pelaku dibekuk di Jalan Simpang Pisang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, setelah sempat melarikan diri membawa mobil tersebut.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ini ditangkap berdasarkan laporan pengaduan Anita (52), warga Dusun I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/425/XI/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 14 November 2025.
Peristiwa bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban meminta anaknya, Mutiara Erismayani, untuk menyampaikan pesan kepada Nanda Arisman agar menjemput mobil Toyota Yaris BK 1782 ACB warna hitam di warung korban.
Baca Juga : Aksi Begal Kian Menggila di Medan, Dua Pengemudi Ojol Jadi Sasaran
Tak lama kemudian, Nanda Arisman datang bersama seorang rekannya bernama Ifnu dengan mengendarai sepeda motor.
Pada saat itu, korban bertemu langsung dengan Nanda dan menyerahkan kunci mobil dengan pesan agar mobil dibawa pulang setelah dicuci.
Korban kemudian kembali ke warungnya di Gang Perjuangan, Desa Telaga Sari, dan tidak pulang ke rumah.
Ketika menghubungi anaknya beberapa saat kemudian, korban justru mendapat kabar bahwa Nanda tidak berada di rumah seperti yang diperintahkan.
Korban mencoba menghubungi telepon Nanda, namun nomornya tidak aktif. Saat meminta anaknya mengecek BPKB mobil, korban semakin panik setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hilang dari lemari.
Korban berulang kali mencoba menghubungi pelaku, namun tak ada respons, hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Padang.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Nanda Arisman mengakui telah menggelapkan mobil korban. Ia mengatakan menjual mobil Toyota Yaris tersebut ke sebuah showroom mobil di Kota Medan seharga Rp115 juta.
Namun pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi dan nama showroom tersebut.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli mobil Toyota Vios seharga Rp90 juta sebelum melarikan diri ke Kota Padang.






