Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Geger! Ibu di Medan Ditemukan Buang Bayi ke Sungai, Akibat Ditelantarkan?

Geger! Ibu di Medan Ditemukan Buang Bayi ke Sungai, Akibat Ditelantarkan?

Nurhayati, seorang ibu yang menjadi terdakwa dalam kasus geger pembuangan bayi di Medan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Nazir, terdakwa mengaku nekat membuang bayinya ke sungai karena ayah kandung sang bayi menolak bertanggung jawab dan tidak mau menikahinya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Sumut Anjlok, Cabai Merah Turun Jadi Rp 24 Ribu per Kg

“Bapak bayi itu tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau menikahi saya, makanya saya membuang bayi itu,” ujar Nurhayati dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (12/3).

Nurhayati mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria yang merupakan kekasihnya.

“Saya membuang bayi itu di dekat sungai, kemudian hanyut. Atas kejadian ini, saya sangat menyesal, Majelis,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua Nazir memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pekan depan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (19/3) dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Nazir.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan berbagai pihak. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta ada langkah konkret dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan serta edukasi bagi perempuan yang menghadapi tekanan sosial dan ekonomi. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan