Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gara-Gara Harta, Adik Lansia Tega Bunuh Kakak Kandung di Simalungun

Gara-Gara Harta, Adik Lansia Tega Bunuh Kakak Kandung di Simalungun

Pria berusia 62 tahun, Jasaman Girsang tega menganiaya abang kandungnya, Ruslan Girsang, usia 78 tahun, hingga tewas, Rabu (23)4/2025) pukul 6:30 WIB di rumah korban, Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Simalungun.

Dibaca Juga : Soroti Pendidikan di Siantar, Pengamat Sudah Saatnya Miliki Perguruan Tinggi Negeri

Kapolsek Saribudolok, AKP Jumpa Aruan menyebut tengah menangani kasus tersebut. Tersangka lanjut usia itu sedang diperiksa guna mendalami motif penganiayaan tersebut.

“Motifnya, pelaku sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua,” ujarnya dengan menekankan bahwa korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk dada korban menggunakan pisau tiga kali.

Dalam perkara ini, polisi juga mendapati istri korban, Juniarly Saragih, usia 67 tahun, mengalami luka pada jari dan lengan.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.

Kejadian ini membuat warga sekitar terkejut karena kedua kakak-beradik tersebut sebelumnya dikenal sebagai keluarga yang rukun. Namun, belakangan sering terdengar pertengkaran terkait pembagian tanah dan harta orang tua mereka.

“Mereka dulu baik-baik saja, tapi akhir-akhir ini sering ribut karena masalah warisan. Kami tidak menyangka akan sampai seperti ini,” ujar salah seorang tetangga.

Kasus ini kembali memantik peringatan tentang bahaya sengketa harta dalam keluarga. Banyak ahli menyarankan agar masalah warisan diselesaikan secara hukum atau melalui musyawarah untuk menghindari tindakan ekstrem.

Dibaca Juga : Air Danau Toba Meluap, Warga Narasaon Desak BBWS dan Inalum Segera Gelar Audiensi

Polisi masih mendalami kasus ini dan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan