Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ganja Siap Edar Digagalkan, Polisi Sibolga Tangkap Warga Sarudik

Ganja Siap Edar Digagalkan, Polisi Sibolga Tangkap Warga Sarudik

Tim Resnarkoba Polres Sibolga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi senyap di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.

Dibaca Juga : Luhut Binsar Panjaitan Tinjau Potensi Energi Terbarukan di Tapanuli

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pelaku merupakan residivis.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang diduga menjual ganja di Kelurahan Pancuran Dewa.

“Kita langsung menuju lokasi yang dimaksud dan tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MA Alias K, 50 tahun warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti yang diakui tersangka adalah miliknya,” katanya.

Kasat Narkoba menjelaskan, dalam penggeledahan polisi menyita barang bukti 3 bal yang dibungkus plastik hitam yang berisi ganja dengan berat 1 kilogram.

Dibaca Juga : Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Pemkab Simalungun Berduka dan Beri Bantuan

Kemudian, 1 box plastik sedang berwarna pink yang berisikan ganja seberat 16,1 gram dan 1 karung beras SPHP.

Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara hingga bertahun-tahun bahkan seumur hidup, tergantung beratnya peran dalam peredaran ganja tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus membantu mengawasi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan toleransi dengan narkoba. Masyarakat juga harus berperan aktif memerangi barang haram ini,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan