Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ganja 24,6 Kg Diamankan, Polres Sergai Ungkap Modus Bus Travel

Ganja 24,6 Kg Diamankan, Polres Sergai Ungkap Modus Bus Travel

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kg di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan tersangka pria berinisial AR alias D, 29 tahun, warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Turut diamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat berisi lima bungkus plastik asoy dibalut lakban coklat berisi diduga ganja, satu tas koper warna biru berisi 23 bungkus plastik asoy, uang tunai Rp82.000, satu unit handphone Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang mobil minibus komersial Toyota Hiace travel.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan kepada wartawan bahwa penangkapan tersangka berawal saat personel Sat Lantas dan Sat Narkoba melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kanan Desa Suka Damai. Tiba-tiba, mobil minibus komersial Toyota Hiace Travel menerobos kemacetan dan tidak menghiraukan arahan petugas.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopir bernama Pirman, 33 tahun, warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Kenapa tidak menghiraukan imbauan petugas?” tanya petugas.

Baca juga : Bawa 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Diciduk Polda Sumut

“Mau cepat, Pak (terburu-buru),” jawab sang sopir, ujar Manullang menirukan.

Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan menemukan dua tas berisi ganja. Kedua tas diketahui milik penumpang berinisial AR alias D, yang langsung diamankan petugas.

“Kemudian petugas merobek salah satu bungkus lakban tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja milik penumpang AR alias D,” jelas Manullang, Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, tersangka AR mengaku bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan atas perintah AL dengan upah Rp500.000 per kilogram. Ia juga mengaku baru pertama kali membantu mengedarkan narkoba untuk kebutuhan ekonomi keluarga serta memperoleh ganja secara cuma-cuma.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Manullang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, ganja tersebut didapat dari pria berinisial AL, 30 tahun, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan