Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut

Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni telah mengesahkan UMR Langkat 2025 sebesar Rp 3.134.660 dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2024. Mengutip laman resmi Disnaker Sumut, gaji UMR Deli Serdang ini lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp 2.992.559.

Baca juga : Penuh Khidmat, Polres Langkat Laksanakan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1446 H / 2025 M

UMP Sumut juga naik 6,5 persen dengan kenaikan Rp 182.644. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari bupati melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) Langkat. Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Langkat dan 32 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumut:

Gaji UMR Sibolga 2025 dan 32 Kabupaten/kota di Sumut Kabupaten Mandailing Natal Rp 3.100.999 Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.307.324 Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.242.323 Kabupaten Tapanuli Utara Rp 3.017.649 Kabupaten Toba Rp 3.151.356 Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.438.181 Kabupaten Asahan Rp 3.265.908 Kabupaten Simalungun Rp 3.088.851 Kabupaten Karo Rp 3.577.282 Kabupaten Deli Serdang Rp 3.732.906 Kabupaten Langkat Rp 3.134.660 Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.313.500 Kabupaten Batu Bara Rp 3.676.000 Kabupaten Padang Lawas Rp 3.195.910 Kabupaten Labusel Rp 3.404.984 Kabupaten Labura Rp 3.327.621 Kota Sibolga Rp 3.419.748 Kota Tanjung Balai Rp 3.244.606 Kota Tebing Tinggi Rp 3.006.203 Kota Medan Rp 4.014.072 Kota Binjai Rp 3.075.365 Kota Padangsidimpuan Rp 3.168.235.

Ketetapan UMR Langkat 2025

Penetapan UMR Langkat ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024. UMK Langkat 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Dalam Kepgub Sumut dan PP Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, gaji UMK Langkat 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMR Langkat 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Langkat 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Dalam aturan juga disebutkan, UMK Langkat 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Langkat 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan