Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gaji Desember ASN Simalungun Belum Cair di Sejumlah OPD, Kembali Jadi Sorotan Publik

Gaji Desember ASN Simalungun Belum Cair di Sejumlah OPD, Kembali Jadi Sorotan Publik

Keterlambatan pembayaran gaji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Hingga Sabtu (24/1/2026), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku belum menerima gaji bulan Desember 2025.

Dibaca Juga : Bandar Judi Togel di Deli Serdang Diciduk Polres Binjai, Jaringan Lokal Terbongkar

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dialami seluruh ASN. Sebagian pegawai di OPD lain menyebut gaji Desember 2025 telah mereka terima lebih dulu, tepatnya pada 20 Januari 2026. Perbedaan waktu pencairan ini menimbulkan kesan bahwa pembayaran gaji belum berjalan serentak di seluruh OPD.

“Masih belum masuk sampai hari ini. Tapi memang tiap awal tahun biasanya seperti itu,” ujar seorang ASN yang memilih tidak disebutkan namanya.

ASN lainnya juga menyampaikan hal serupa. Menurut mereka, keterlambatan pembayaran gaji Desember sudah menjadi pola yang kerap terjadi setiap memasuki awal tahun anggaran baru.

Meski telah dianggap sebagai pola berulang, keterlambatan pembayaran gaji tetap berdampak pada kondisi keuangan ASN, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kewajiban rutin yang jatuh tempo di awal tahun. Situasi ini menjadi beban tersendiri, terutama bagi ASN golongan menengah ke bawah.

Kondisi ini memperpanjang catatan persoalan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, sejumlah perangkat nagori di berbagai kecamatan juga mengeluhkan belum menerima gaji.

Namun, merujuk keterangan sebelumnya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), proses administrasi dan kelengkapan dokumen OPD kerap menjadi faktor utama keterlambatan pembayaran pada awal tahun anggaran.

Dibaca Juga : Bulog Sumut Mulai Serap Gabah Petani Langkat, Harga dan Kesejahteraan Jadi Harapan

ASN berharap ke depan pemerintah daerah dapat melakukan langkah antisipatif agar pencairan gaji tidak lagi tersendat setiap pergantian tahun, sehingga kinerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa dibayangi persoalan hak pegawai. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan