Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gadis 15 Tahun di Bogor Dirudapaksa 2 Kali saat Pamit ke Warung, Pelaku Diringkus usai 4 Bulan Buron

Gadis 15 Tahun di Bogor Dirudapaksa 2 Kali saat Pamit ke Warung, Pelaku Diringkus usai 4 Bulan Buron

Seorang gadis berusia 15 tahun di Bogor mengalami peristiwa tragis setelah menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali saat berpamitan pergi ke warung. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan memicu keprihatinan akan keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban awalnya tidak menyangka akan menjadi sasaran pelaku, yang memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini tengah ditangani secara serius oleh aparat, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikologis. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari ancaman kejahatan.

Baca juga : Sat Lantas Polres Tanjung Balai Kawal Pawai Peringatan Isra Mi’raj dan Aksi Bela Palestina

Nasib pilu dialami oleh seorang remaja perempuan di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNF (15) yang menjadi korban kekerasan seksual.

SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024 lalu.

Namun, pelaku R baru tertangkap pada Sabtu (8/2/2025).

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Rumpin,” Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bogor, Cibinong.

“Pelaku atau tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Teguh.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

“Kami juga mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum serta tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” papar Teguh.

Kronologi

Aksi rudapaksa ini berawal ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang yang membuat orang tuanya khawatir. 

“Akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut,” ungkap Teguh.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB salah seorang saksi mendatangi rumah korban dan memberi tahu bahwa ia mendapat pesan WhatsApp dari korban.

Isi pesan tersebut menunjukkan bahwa korban meminta dijemput di suatu tempat di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin yang ternyata rumah bibi dari tersangka R.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan