FORKI Binjai akan Laporkan 4 Wasit O2SN, Dinilai Tak Punya SK Resmi
Wakil Sekretaris FORKI Kota Binjai, Guntur Nasution, mengungkapkan akan melaporkan empat wasit yang bertugas di cabang olahraga karate pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se-Kota Binjai.
Tindakan ini dilakukan karena keempatnya dinilai tidak memiliki Surat Keputusan (SK) atau mandat resmi dari Pengurus Kota FORKI Binjai, yang terindikasi melanggar petunjuk teknis serta AD/ART organisasi. Dari total lima wasit di pertandingan tersebut, hanya satu yang secara resmi tercantum dalam SK perwasitan FORKI.
Baca juga : Dinas PUTR Binjai Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBH Sawit
Guntur menegaskan, keputusan yang diambil oleh wasit tanpa mandat bukan hanya tidak sah, tetapi juga mencederai profesionalisme O2SN
Wakil Sekretaris Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Binjai, Guntur Nasution, menyatakan akan melaporkan empat wasit yang memimpin pertandingan cabang karate dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se-Kota Binjai.
Alasan pelaporan tersebut karena keempat wasit tersebut dinilai tidak memiliki Surat Keputusan (SK) atau surat mandat dari Pengkot FORKI Binjai. Dari lima wasit yang memimpin pertandingan, hanya satu orang yang terdaftar secara resmi dalam SK perwasitan FORKI Binjai.
“Mereka akan kami laporkan karena diduga tidak memiliki surat rekomendasi atau mandat dari Pengkot FORKI Binjai. Ini jelas melanggar petunjuk teknis serta AD/ART organisasi,” kata Guntur saat ditemui Rabu (18/6/2025) siang.
Guntur menjelaskan bahwa saat ini hanya terdapat tiga wasit yang telah mendapat mandat resmi dari FORKI Binjai untuk bertugas dalam pertandingan. Oleh karena itu, keputusan-keputusan yang diambil oleh wasit yang belum memiliki SK dapat dianggap tidak sah.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan juknis O2SN, panitia pelaksana diwajibkan berkoordinasi dengan pengurus cabang olahraga (cabor) di tingkat kota dalam hal teknis pertandingan.
“Hal ini tertuang jelas dalam pedoman pelaksanaan O2SN tingkat SD dan SMP yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas),” katanya.
Dalam aturan yang berlaku, disebutkan bahwa perangkat pertandingan seperti dewan wasit dan wasit O2SN ditentukan oleh panitia dengan berkoordinasi berdasarkan rekomendasi Pengkot FORKI setempat. Selain itu, Technical Delegate berperan membantu panitia dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis selama pertandingan berlangsung.
Guntur berharap insiden ini menjadi perhatian serius agar ke depannya pelaksanaan O2SN lebih profesional dan sesuai prosedur, demi menjamin keadilan serta mutu kompetisi olahraga pelajar.






