Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS FMSU Sampaikan Tujuh Tuntutan dalam Aksi di Dinas Koperasi UMKM Batu Bara

FMSU Sampaikan Tujuh Tuntutan dalam Aksi di Dinas Koperasi UMKM Batu Bara

‎Puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FMSU) menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi UMKM Batu Bara, di Indra Pura, Selasa (27/1/2026).

Dipimpin M Kurniawan, FMSU menyampaikan 7 tuntutan terkait dugaan rekayasa dokumen pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Cabai tahun 2023-2024 di Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir, serta masalah lainnya.

‎Pada tuntutan pertama, FMSU mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara mengusut tuntas dugaan rekayasa dokumen sertifikat badan usaha (SBU) dan SPJ pada pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) CABAI Tahun anggaran 2023-2024.

Kedua, menuntut penjelasan resmi dan terbuka terkait dugaan tumpang tindih anggaran RPB Cabai. ‎Selanjutnya, meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap dugaan mark-up dan manipulasi adminitrasi data pembangunan RPB Cabai.

Massa juga mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memberikan klarifikasi hukum terkait dasar dan legitimasi lanjutan pembangunan RDP pada tahun anggaran 2024.

Kelima, mereka meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara menindak tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan RPB Cabai.

Baca juga : Ratusan Buruh Kepung DPR Pagi Ini, Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan Kesejahteraan

‎Selanjutnya, mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala BKAD terkait penyaluran dana bantuan tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16 miliar yang diduga disalahgunakan.

‎Terakhir, FMSU meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara mengusut dugaan keterlibatan pejabat lain diluar tersangka yang telah sitetapkan dalam kasua BTT Dinas Kesehatan serta menyampaikan perkembangan perkara BTT dan RPB secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

FMSU menilai indikasi mark-up anggaran dan ketidakjelasan dasar hukum lanjutan pembangunan RPB pada tahun anggaran 2024 menunjukan lemahnya transparansi dan akuntabulitas pengelolaan keuangan negara.

‎”Kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Kurniawan.

‎‎Usai orasi, perwakilan FMSU diterima Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Radiansyah F Lubis di ruang kerjanya. ‎Radiansyah berjanji akan meneruskan tuntutan FMSU yang berkaitan dengan Dinas Koperasi UMKM ke pimpinannya yang saat tengah menggelar rapat koordinasi Koperasi Merah Putih di Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan