Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling di Asahan, Aparat Terlibat
Kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kabupaten Asahan terus menjadi sorotan publik. Perkara ini bermula dari operasi penangkapan tim gabungan yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara pada 11 November 2024.
Seiring berjalannya proses hukum, satu per satu fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Kolaborasi dua institusi negara dalam perkara ini memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling, yang menurut perhitungan di pasar internasional nilainya diperkirakan mencapai Rp298 miliar.
Setelah hampir empat bulan penyelidikan, berkas tahap dua kasus ini dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke Kejaksaan Negeri Asahan pada 4 Maret 2025. Persidangan pun mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran, dengan terdakwa utama seorang sipil bernama Amir Simatupang.
Dalam salah satu sidang yang digelar Kamis, 24 April 2025, dua anggota TNI, MY dan RS, dihadirkan sebagai saksi. Keduanya mengakui peran mereka dalam memindahkan sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke rumah pribadi. Mereka saat ini juga menjalani proses hukum secara terpisah di Oditurat Militer (Otmil) Medan.
Terungkap pula dalam sidang bahwa sisik trenggiling tersebut sempat disimpan selama satu bulan di rumah MY. Barang bukti yang awalnya diamankan di gudang Polres Asahan, kemudian dikemas ulang dalam sembilan kotak rokok berisi 320 kilogram untuk dijual ke Medan. MY berdalih tidak mengetahui bahwa tindakannya termasuk pelanggaran hukum.
Baca juga : Hinca Minta PN Asahan Usut Oknum Polisi dalam Skandal Sisik Trenggiling 1,2 Ton
Menambah kompleksitas perkara ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir sebagai saksi fakta. Ia menyebut kasus ini sebagai contoh nyata dari kejahatan terorganisir. Hinca mengkritik lemahnya pengawasan terhadap barang bukti di Polres Asahan dan menuntut pengusutan tuntas terhadap jaringan yang diduga melibatkan oknum polisi dan militer.
Dalam operasi 11 November 2024, selain Amir Simatupang, aparat juga menangkap MY dan RS dari unsur TNI, serta AHS yang merupakan anggota Polri. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perdagangan sisik trenggiling ini tidak hanya dijalankan oleh individu semata, melainkan bagian dari jaringan terstruktur yang melibatkan penegak hukum.
Nilai sisik trenggiling yang diperdagangkan mencapai angka fantastis. Menurut data dari KLHK dan penelitian ITB, untuk mengumpulkan 1,2 ton sisik, diperkirakan lebih dari 5.000 ekor trenggiling harus dibunuh. Sisik tersebut biasanya dipergunakan sebagai bahan campuran kosmetik dan narkoba jenis sabu.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan skema pembagian keuntungan penjualan sisik. Setiap kilogram dihargai Rp600 ribu, dengan pembagian Rp400 ribu untuk atasan atau Kanit, dan Rp200 ribu untuk pelaksana di lapangan. Skema ini membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, bergantung pada hasil pertimbangan hakim terhadap bukti-bukti yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerusakan ekosistem, ancaman terhadap spesies langka, serta dugaan kuat adanya oknum aparat yang justru terlibat dalam kejahatan tersebut.







Very good https://dub.sh/LAqZ3qv
Awesome https://t.ly/tndaA