Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Binjai

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Binjai

Binjai, 15 Mei 2025 — Polres Binjai berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Binjai.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, jeriken berisi solar, serta peralatan pendukung lainnya. Para pelaku diduga membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kapolres Binjai, AKBP Rendra Sibarani, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang guna menjaga kestabilan distribusi energi di daerah tersebut.

Polres Binjai mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi, serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.

Baca juga : Libur Panjang Waisak, 40.839 Kendaraan Melintasi Tol Binjai–Langsa

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C utomo melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Dua Tersangka pertama inisial MI, 51 tahun dan MH, 22 tahun ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 14207182 Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat

“Sementara dua tersangka lainnya, SR, 65 tahun dan HR, 22 tahun ditangkap di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Junaidi mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku SR yang sedang mengendarai mobil Kijang berplat BK 1496 RA dihentikan dan diperiksa oleh petugas yang mendapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak.

Menurut keterangan pelaku, minyak BBM subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU 14207182 dan SPBU Tanjung Jati 142071100.

“Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan