Empat Paket Sabu Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Karo Dibekuk Polisi
Tengah santai di rumah teman, seorang pemuda berinisial JH warga Kecamatan Merek, diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Pemuda berusia 24 tahun itu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menjadi salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan JH bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang diduga sering bertransaksi narkotika.
Baca Juga : Penghuni Baru Diduga Tersangka Pencurian Motor Dosen UIN Sumut di Medan Barat
Setelah pengembangan, JH berhasil diamankan di kawasan Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumah temannya di Desa Aek Popo, pada Kamis kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat,” ujar AKBP Eko Yulianto, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan, pelaku tak dapat berbuat banyak dan langsung dilakukan interogasi awal.
Baca Juga : Mahasiswa Nyambi Kurir Shopee di Medan Kehilangan Motor dan 79 Paket Dibawa Maling
Dari lokasi penangkapan, selain mengamankan pelaku tim juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka di antaranya empat paket sabu siap edar dengan berat 0,68 gram.
Kemudian, satu ball plastik klip berles merah, satu buah pipet sebagai sekop, satu tas sandang warna merah, satu unit timbangan elektrik, serta 1 unit telepon seluler.
“Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.






