Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Empat Orang Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Labuhanbatu

Empat Orang Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Labuhanbatu

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumut mengungkap penyelundupan rokok tanpa cukai (rokok ilegal), pada Senin (27/1/25). Dalam kasus ini, selain ribuan batang rokok tanpa cukai diamankan. Polisi turut menahan empat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dibaca Juga : Kasus Kecelakaan di Siantar Polisi Diberi Waktu 21 Hari untuk Tentukan Status Pengendara

Keempat pelaku tersebut antara lain, MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok ilegal, UFD (53) sebagai pembeli rokok ilegal dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok ilegal. Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana, sebuah gudang yang terletak di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi jual beli rokok ilegal.

Dari lokasi lanjut Kompol Siti, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ. “Awalnya kita menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi oleh Polisi, para pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di tempat berbeda. Maka total yang diamankan sebanyak 30 kotak rokok,” pungkas Kompol Siti Rohani Selasa (28/1/25).

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, yang dapat merusak ekonomi daerah dan meningkatkan potensi kejahatan lainnya. Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, akan ada efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya membayar pajak dan cukai yang sah.

Dibaca Juga : Pencarian Keadilan Nenek Menang Perkara Warisan Tanah di PN Sibolga

Penyelundupan rokok ilegal memang menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menjadi jalur perlintasan barang-barang ilegal. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan cukai

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan