Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Eks Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi APD Covid-19

Eks Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi APD Covid-19

Mantan Sekretaris Dinas eks (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), dr. Aris Yudhariansyah, resmi divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Sarma Siregar menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.

Baca Juga: Jenis Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!

Kewajiban Mengembalikan Kerugian Negara

Selain pidana penjara, Aris Yudhariansyah yang juga merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.

Hakim menegaskan, jika UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Vonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinan Hamzah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah melunasi kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus bagi Aris Yudhariansyah, ia belum mengembalikan kerugian negara.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis eks sekdis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha. Sebelumnya, JPU menuntut Aris Yudhariansyah dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ferdinan Hamzah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah melunasi kerugian negara.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan