Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Eks Pemain Timnas Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi UIN Sumut

Eks Pemain Timnas Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi UIN Sumut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara Eks Pemain Timnas Divonis Irfan Raditya (36), terkait kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

“Irfan Raditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/4/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Irfan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Suka Makan Keju? Dokter Urologi Ingatkan Risiko Batu Ginjal dan Gejalanya

Selain hukuman penjara, Irfan juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa mendapat keringanan karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu maupun Irfan Raditya menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis ini pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Irfan dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: 9 Ramuan Herbal Ampuh untuk Detoks dan Perbaiki Fungsi Ginjal

JPU menyatakan Irfan berperan sebagai penyedia pekerjaan pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta.

Irfan Raditya dikenal publik sebagai mantan pemain Timnas Indonesia U-20 yang berlaga di ajang AFF Cup di Palembang pada 2005. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan