Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Eks Kepala SMAN 16 Medan Terjerat Korupsi Dana BOS, Divonis 32 Bulan

Eks Kepala SMAN 16 Medan Terjerat Korupsi Dana BOS, Divonis 32 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, mantan bendahara, Elfran Alpanos S. Depari, serta rekanan penyedia barang dan jasa, Aizidin Muthoadi.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (27/3/2026) sore, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis kepada terdakwa Reny dua tahun delapan bulan atau 32 bulan.

Selain hukuman badan, Reny juga didenda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti 50 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp70,2 juta. UP tersebut harus dilunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Apabila UP tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa dihukum tiga bulan penjara,” kata Sulhanuddin.

Sementara itu, Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Sedangkan, Aizidin divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca juga : Kejari Batu Bara Banding Putusan Kasus Korupsi Dana BTT Dinkes

Hakim tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin, karena hakim menilai mereka tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada periode 2022 hingga 2023, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar. Rinciannya, Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023.

Ketiga terdakwa diketahui bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. Namun, penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan