Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Eks Kapolres Bima AKBP DPK Dipecat Tidak Dengan Hormat, Tersandung Kasus Narkotika

Eks Kapolres Bima AKBP DPK Dipecat Tidak Dengan Hormat, Tersandung Kasus Narkotika

Eks Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat terlibat tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam, Kamis (19/2/2026).

Dibaca Juga : PN Tebing Tinggi Dituding Terlambat Terima Petikan Putusan MA, Napi Diduga Jalani Hukuman Melebihi Vonis

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divisi Humas Polri menjelaskan, sebelum dijatuhi PTDH, terlapor menjalani sanksi administratif berupa pemetaan khusus selama 7 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri sejak 13–19 Februari 2026.

“Pemecatan tidak dengan hormat ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran serius yang dilakukan. Sidang KKEP menghadirkan 18 saksi, tiga di lokasi dan 15 melalui daring, dan pelanggar menyatakan menerima putusan,” ungkap Brigjen Trunoyudo.

Selain kasus narkotika, dalam sidang terungkap adanya dugaan tindak pidana asusila. Namun, hal ini tidak terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK, melainkan merupakan kasus terpisah yang telah ditangani Bareskrim Polri sebelumnya.

Dibaca Juga : Warga Datuk Tanah Datar Harap Pelayanan Administrasi Sertifikat Tanah hingga BPJS Dipermudah

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik, integritas, dan disiplin anggota, sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan kepolisian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan