Eks Kanit Reskrim Didakwa 17 Tahun Penjara atas Kasus Remaja Tewas di Asahan
Mantan eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18). Selain Ipda Akhmad, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga turut dijadikan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dimas Adrianto Pratama (21), Yudi Siswoyo, dan Akhmad Efendi. Dimas dan Yudi merupakan Banpol di Polsek Simpang Empat, sementara Akhmad Efendi adalah anggota kepolisian yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Catat! Jadwal Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 12 saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian, saksi dari Polsek, pihak rumah sakit, hingga keluarga korban.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Sumaryono.
Kronologi Penganiayaan Berujung Maut
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula saat korban, Pandu Brata Syahputra Siregar, melompat dari sepeda motor di lokasi kejadian. Ketiga tersangka kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan.
“Di TKP, korban dianiaya oleh Dimas Adrianto Pratama sebagai pelaku utama, dibantu oleh Akhmad Efendi dan Yudi Siswoyo,” ungkap Sumaryono.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat dan kemudian dibawa berobat ke puskesmas. Setelah kembali ke Polsek, keluarga korban diminta untuk menjemputnya. Namun, setelah dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Ipda Akhmad Dicopot dari Jabatan dan Akan Jalani Sidang Kode Etik
Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, mengonfirmasi bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kasus ini kini telah ditarik ke Polda Sumut.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menegaskan bahwa tersangka akan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
“Kami dari Polres Asahan bersama Polda Sumut akan melaksanakan proses penyelidikan secara profesional. Untuk pelaksanaan sidang kode etik, akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum terhadap Ipda AE di Propam Polda Sumut,” ujar Afdhal.
Ia juga menambahkan bahwa sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
“Sidang etik akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Kami mohon doa agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.






