Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Eks Kadis PUTR Humbahas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp825 Juta

Eks Kadis PUTR Humbahas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp825 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung Parbotihan-Pulo Godang-Temba di Kecamatan Onan Ganjang dan Kecamatan Pakkat. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp825 juta.

Para tersangka yang ditahan oleh tim Kejari Humbahas yakni MP (mantan Kadis PUTR), GT (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), RK (kontraktor), dan TH (pelaksana proyek).

“Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Humbahas sejak Senin (10/3) untuk masa tahanan 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Noordien Kusumanegara, Rabu (12/3).

Baca Juga: Petani di Madina Makin Sejahtera! Kementan Beri Bantuan Alsintan

Modus Korupsi Proyek Jalan di Humbahas

Noordien menjelaskan bahwa MP, yang menjabat sebagai Kadis PUTR pada tahun anggaran (TA) 2022, mengelola proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi struktur jalan dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBD Humbahas. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati melalui perjanjian kontrak bernomor 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 dengan masa kerja 90 hari.

Dalam penyelidikan, tim penyidik Kejari Humbahas telah memeriksa 30 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi manipulasi administrasi dan pengurangan volume pekerjaan dalam proyek jalan sepanjang 1,305 kilometer, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp825 juta.

Baca Juga: Irigasi Paya Sordang Jebol, Ratusan Hektare Sawah di Tapsel Terancam Kekeringan

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Noordien menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda.

“Keempat tersangka juga dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Kejari Humbahas memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan pembangunan infrastruktur daerah.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan