Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Eks Gedung KUD Lima Puluh Diduga Jadi Kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia

Eks Gedung KUD Lima Puluh Diduga Jadi Kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia

Setelah terbengkalai cukup lama, gedung eks Koperasi Unit Desa (KUD) Lima Puluh di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sempat digunakan sebagai markas mobil pemadam kebakaran.

Namun kini, gedung tersebut diduga menjadi aset pribadi dan difungsikan sebagai kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.

Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, menyayangkan pengalihan gedung eks KUD Lima Puluh yang diduga menjadi aset pribadi dan dijadikan kantor koperasi tersebut.

“Setahu kami, bangunan itu pada era Orde Baru, tepatnya tahun 1980-an, didirikan dan dijalankan berdasarkan instruksi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Mengapa saat ini justru menjadi kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia,” ucap Darmansyah, Kamis (18/12/2025).

Menurut Darmansyah, saat ini berkembang isu yang menyebutkan lahan dan sisa bangunan eks KUD tersebut diklaim milik seorang warga berinisial RM, yang berdomisili di Kelurahan Lima Puluh Kota.

Baca juga : Koperasi Merah Putih Sumut Tunggu Dana Himbara, Pencairan Tertunda

Sehari sebelumnya, Camat Lima Puluh, Adri Aulia Harahap, kepada wartawan mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengklaim kepemilikan. Namun, yang bersangkutan tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut milik keluarganya.

“Namun saat diminta memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai saat ini belum ada,” tutur Adri.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan potensi konflik di tengah masyarakat, Darmansyah meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menyelesaikan persoalan kepemilikan gedung eks KUD Lima Puluh tersebut.

“Apalagi saat ini di atas lahan eks KUD itu tampak adanya material bangunan yang mengindikasikan akan dilakukan pembangunan,” kata Darmansyah.

Masih menurutnya, pada era 1980-an, KUD di seluruh Indonesia berstatus sebagai penggerak utama perekonomian desa, khususnya di sektor pertanian.

Baca juga : Pemkab Tapteng Perkuat Koperasi dan UMKM, Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah

Status tersebut didorong kebijakan pemerintah Orde Baru yang bersifat sentralistis dan menempatkan KUD sebagai agen tunggal dalam berbagai kegiatan ekonomi pedesaan.

KUD didirikan oleh pemerintah Orde Baru dengan fokus utama mendukung program pemerintah, terutama swasembada pangan. Saat itu, KUD berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan pestisida dengan harga terjangkau, sekaligus menjadi perantara pemasaran hasil panen petani.

“Dengan fungsi tersebut, sudah jelas KUD beserta lahannya merupakan milik pemerintah, bukan milik perorangan,” ucapnya.

Darmansyah juga mendorong Pemkab Batu Bara melalui instansi terkait untuk membentuk tim investigasi dengan melibatkan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).

Tim tersebut nantinya diharapkan melakukan identifikasi terhadap nama pengurus KUD, data anggota, aset, dokumen arsip, serta wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan