Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Vonis Diperberat, Eks Dirut RSUP Adam Malik Medan Divonis 6 Tahun

Vonis Diperberat, Eks Dirut RSUP Adam Malik Medan Divonis 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo, menjadi enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.

MA dalam putusan kasasinya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Bambang. Penolakan kasasi tersebut tidak membuat vonis majelis hakim menjadi lebih ringan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 6481 K/PID.SUS/2025, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, Hakim Agung membebankan Bambang membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp3,9 miliar.

Jika dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) UP tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dua bulan penjara.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan Tetap Dihukum 2 Tahun

MA berkeyakinan perbuatan Bambang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Bambang masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp3 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Bambang, serta UP Rp3,9 miliar subsider satu tahun penjara.

Bambang sempat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. PN Medan tidak menghukum Bambang membayar UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan