Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tipu Rp600 Juta dengan Iming-Iming Masuk Polisi, Eks Anggota Polda Sumut Dijatuhi 34 Bulan Penjara

Tipu Rp600 Juta dengan Iming-Iming Masuk Polisi, Eks Anggota Polda Sumut Dijatuhi 34 Bulan Penjara

Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate’e, divonis 34 bulan penjara karena menipu seorang pedagang babi bernama Utema Zega dengan modus memasukkan anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2024, Rabu (10/12/2025).

Vonis diucapkan majelis hakim dipimpin Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate’e, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan (34 bulan),” ucap Philip di hadapan Amori yang mengikuti persidangan secara virtual.

Hakim menyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Aiptu itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan warga Asrama Brimob Blok E-1 No. 6, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru itu telah merugikan Utema Zega selaku saksi korban, dan Amori sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Philip saat membacakan pertimbangan.

Penasihat hukum (PH) Amori dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Soaloon Simanjuntak, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya.

Apabila PH atau JPU mengajukan banding, maka perkara akan berlanjut di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, bila PH dan jaksa menerima vonis, maka putusan majelis hakim PN Medan secara otomatis akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga : Amori Bate’e Dijerat Kasus Penipuan Seleksi Polri, Tuntutan 3,5 Tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. JPU juga menilai perbuatan Amori telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diketahui bermula dari pertemuan antara Utema dengan Amori di Swalayan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023 lalu.

Di sana, Utema meminta tolong kepada Amori untuk melatih fisik anaknya bernama Sinema Oscar Zega yang akan mendaftar seleksi menjadi anggota Polri pada Maret 2024. Amori pun bersedia dengan catatan harus membayar Rp3 juta. Permintaan tersebut disetujui Utema.

Kemudian pada September 2023 hingga Maret 2024, anak Utema dilatih fisik oleh Amori dengan membayar Rp3 juta sesuai kesepakatan awal. Sekitar 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksa kesehatan anaknya.

Rupanya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan tanda lahir di bagian dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga sebelah kiri Sinema. Amori lalu menyarankan Utema menerapi anaknya.

Selanjutnya, Amori mengatakan anak Utema tidak bisa lulus melalui jalur reguler dikarenakan ada masalah kesehatan dan menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan uang sebesar Rp600 juta.

Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Selanjutnya, anak Utema mengikuti tes pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta mendapatkan nomor ujian pada 20 April 2024.

Kemudian pada 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Amori menghubungi Utema dengan mengatakan bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus dan dananya sudah bisa ditransfer. Pada 22 April 2024, Utema membayar uang muka Rp300 juta kepada Amori.

Baca juga : Vonis Kasus Penipuan Masuk Akpol, PT Medan Potong Hukuman Nina Wati Jadi 10 Bulan

Dari uang Rp300 juta tersebut, Amori menyerahkan Rp150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus. Pada 28 April 2024, anak Utema mengikuti tes pemeriksaan kesehatan pertama. Malam harinya, Amori meminta Utema untuk tidak terkejut dengan hasil tes kesehatan anaknya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keluar hasil tes pemeriksaan kesehatan pertama anak Utema dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, Amori menghubungi dan menenangkan Utema. Pada 20 Mei 2024, Amori menghubungi Utema dan meminta membayar kekurangan atau sisa pembayaran pengurusan anak Utema masuk polisi sebesar Rp300 juta.

Pada 21 Mei 2024, Utema membayar sisanya Rp300 juta. Uang yang ditransfer tersebut diserahkan Amori seluruhnya kepada Budi secara tunai. Pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.46 WIB, Utema menghubungi Amori dan menanyakan kapan pengumuman peringkat. Amori menjawab pengumuman pada 6 Juni 2024.

Setiba hari pengumuman, nama anak Utema tidak ada. Utema pun menghubungi Amori dan menanyakan alasannya. Amori menjawab nama serta nomor anaknya sudah aman.

Selanjutnya pada 14 Juli 2024, Utema kembali menanyakan informasi terbaru kepada Amori dan dijawab bahwa mulai besok akan dipanggil secara bergiliran dan pada 20 Juli 2024 mulai masuk pendidikan.

Anak Utema pun disuruh memangkas rambut hingga botak oleh Amori sebagai persiapan berangkat ke Sekolah Polisi Negara (SPN). Selain itu, anak Utema juga diminta melengkapi perlengkapan untuk mengikuti pendidikan.

Amori juga sempat mengatakan kepada Utema bahwa anaknya harus dikarantina terlebih dahulu mulai 24 Agustus 2024 dan membayar uang senilai Rp6 juta. Namun, setelah selesai karantina selama sebulan, anak Utema tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti pendidikan.

Curiga dan merasa ditipu oleh pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu, Utema kemudian membuat laporan ke polisi. Atas kejadian penipuan ini, Utema mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan