Ekonom UISU Minta Kenaikan UMP Sumut Dibicarakan, Cegah Potensi PHK Massal
Rencana kenaikan upah minimum di Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan dilema di tengah tingginya inflasi dan perlambatan ekonomi. Inflasi Sumut saat ini mencapai 4,42 persen, jauh di atas rata-rata nasional.
Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, mengingatkan bahwa kenaikan upah yang signifikan dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Baca juga : Imbas Aksi Unjuk Rasa di Medan, USU dan Unimed Alihkan Perkuliahan ke Daring
“Kenaikan upah yang fantastis (dua digit) mungkin sulit terwujud, kecuali memang dipaksakan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Gunawan menjelaskan, meski kenaikan upah berbasis inflasi ideal untuk menjaga daya beli, tidak semua sektor usaha mampu mengakomodasinya.
Baca juga : Pemkab Toba dan Unimed Jalin Kolaborasi Strategis untuk Dorong Inovasi Daerah
“Jika dipaksakan, kenaikan upah bisa menjadi bumerang, memicu perusahaan untuk melakukan PHK atau beralih ke sistem tenaga kerja kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan potensi eksploitasi pekerja di mana perusahaan dapat mencari tenaga kerja baru dengan gaji lebih rendah, mengabaikan kontribusi pekerja lama.
Baca juga : Tim PKM Unimed Terapkan Teknologi Tepat Guna untuk Efisiensi Ternak Lele
Sebagai solusi, Gunawan menyarankan penetapan upah melalui musyawarah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Saya yakin pekerja juga mengetahui gambaran kondisi usaha yang dialami oleh perusahaannya. Dari situ saja pekerja bisa berdiskusi dengan pelaku usaha untuk menyepakati kenaikan upah di antara keduanya,” pungkasnya.






