Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Edarkan Sabu, Pengangguran di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Pengangguran di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial IHS, 28 tahun, warga Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan 30,08 gram sabu, Minggu (8/6/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat diamankan di depan rumahnya, pelaku terlihat gugup, yang justru memperkuat kecurigaan petugas. Penggeledahan pun langsung dilakukan di dalam rumah,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (13/6/2025).

Baca juga : Pria Asal Langkat Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Polda Sumut Ungkap Motif Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 30,08 gram. Narkotika tersebut diduga kuat hendak diedarkan ke masyarakat.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, dompet milik pelaku, dan tisu yang digunakan untuk membungkus paket sabu.

Baca juga : Satnarkoba Polres Karo Bekuk Residivis, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Mobil

Mulyono menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan pengedar yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan