Edarkan Sabu, Dua Warga Pantai Gemi Stabat Ditangkap Polres Langkat
Jajaran Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil mengamankan Dua pria berinisial IH (43) dan MS (39) pelaku tindak pidana Narkotika di Dusun I Ar5 Family Desa Pantai gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Selasa (02/09/2025) Pukul 03.00 Wib.
Sebagai bentuk Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika dengan kembali melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Pada hari rabu tanggal (03/09/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
Baca Juga : Penemuan Mayat di Sungai Blumai Tadukan Raga Bikin Warga Terkejut
Dari tangan Pelaku, petugas menyita Barang Bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, 1 (satu) buah alat penghisap sabu / bong, 1 (satu) buah HP android merk Realme warna biru dan 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Buah stopples tupperware sedang berwarna ungu, 1 (satu) buah stopples berukuran kecil berwarna orange, 1 (satu) ball plastik klip bening berukuran besar.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.






