Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Edarkan 5,63 Gram Sabu, Pria di Timbang Langkat-Binjai Dibekuk Polisi

Edarkan 5,63 Gram Sabu, Pria di Timbang Langkat-Binjai Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pria pengedar sabu berinisial T, 27 tahun. Pelaku ditangkap di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dibaca Juga : Satu Rumah di Hinai Nyaris Ludes Dilalap Api, Petugas Berhasil Padamkan dalam Satu Jam

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Binjai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat memantau di Jalan Pimpong, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor dengan mesin dalam keadaan menyala di lokasi yang relatif sepi.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas berupaya menghampiri untuk melakukan pemeriksaan. Sebelum sempat ditegur, pria tersebut langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri.

Berkat gerak cepat petugas, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Dari hasil pemeriksaan, T merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan kami berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,63 gram yang dibungkus plastik klip transparan,” katanya.

Dibaca Juga : Satu Rumah di Hinai Nyaris Ludes Dilalap Api, Petugas Berhasil Padamkan dalam Satu Jam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan