Edarkan 100 Butir Happy Five, Della Ditangkap Polisi di Kos Elit Medan
Seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, DK alias Della, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Ia diamankan karena diduga mengedarkan pil Happy Five (H5). Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 butir pil H5.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba di kawasan kos-kosan elit ZNZ, Jalan Sei Belutu, Medan Baru.
Baca juga : Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Forkopimda Batu Bara, Termasuk Sabu, Ekstasi, dan Ganja
“Tersangka kita tangkap, Rabu (3/9/2025) kemarin. Kita juga menyita barang bukti 100 butir H5 yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” ucap Thommy saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Della mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial P. Ia sudah dua kali melakukan transaksi dengan pemasok tersebut. Untuk distribusinya, Della menjual pil H5 di luar area kos-kosan.
Baca juga : Kantor Sub Rayon AMPI Medan Jadi Lokasi Peracikan Ekstasi, Upah Capai Rp40 Ribu
“Per butir tersangka mendapat keuntungan Rp55 ribu. Untuk P masih kita buru,” ujarnya.
Kasus penangkapan DK alias Della menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih marak dan terus mengincar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Polrestabes Medan menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama memburu pria berinisial P yang diduga sebagai pemasok utama.






