Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Deli Serdang Dukung Upaya Camat Labuhan Deli dan Alwasliyah Tertibkan Lahan 32 Hektare

Dukung Upaya Camat Labuhan Deli dan Alwasliyah Tertibkan Lahan 32 Hektare

Upaya

Puluhan orang yang melakukan aksi demo ke Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 18 Desember 2024, menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Ada kesan bahwa aksi tersebut bertujuan mengintimidasi Camat Labuhan Deli terkait dukungannya terhadap penegakan hukum di lahan seluas 32 hektare yang terletak di Desa Helvetia.

Aksi protes ini diduga dipicu oleh pernyataan Camat Labuhan Deli yang menyatakan komitmennya untuk mendukung proses eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang melibatkan pihak Alwasliyah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara sosialisasi pra-eksekusi pada lahan yang telah diputuskan secara hukum oleh pengadilan.

Ketua Gapoktan Nusantara, Ustadz Darul, yang juga hadir dalam acara sosialisasi pra-eksekusi tersebut, menyampaikan rasa keprihatinannya atas tindakan yang mencoba mengintimidasi Camat Labuhan Deli.

“Persoalan tanah 32 hektar itu sudah inkrah, jadi semua pihak sebaiknya tunduk pada keputusan hukum. Jangan bertindak melawan hukum,” tegas Ustadz Darul dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

Menurut Ustadz Darul, aksi demo tersebut menunjukkan ketidaksetujuan sebagian pihak terhadap komitmen Camat Labuhan Deli yang mendukung penegakan hukum atas lahan tersebut.

“Kami dari Gapoktan Nusantara merasa resah atas tindakan ini. Jika ada yang tidak terima dengan pernyataan Camat Labuhan Deli, kami siap membela beliau. Camat itu adalah kepala pemerintahan kecamatan, dan kami mendukung penuh penegakan hukum di lahan 32 hektare ini,” ujarnya.

Ustadz Darul juga mengapresiasi sikap Alwasliyah yang selama ini telah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Labuhan Deli dengan menempuh jalur hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Alwasliyah yang telah sabar selama 20 tahun dan tidak menggunakan cara-cara preman dalam mengosongkan lahan,” lanjutnya.

Sebagai penegasan, Ustadz Darul menyatakan bahwa Gapoktan Nusantara siap berada di barisan terdepan jika eksekusi pengosongan lahan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari 2025 mendatang.

“Sosialisasi pra-eksekusi adalah bentuk penghormatan Alwasliyah kepada masyarakat Labuhan Deli, khususnya Desa Helvetia,” katanya.

Dengan tegas, Gapoktan Nusantara menegaskan dukungannya untuk memastikan penegakan hukum dan pengosongan lahan 32 hektare di Desa Helvetia berjalan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan