Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dukung Pendidikan Ideologi Pancasila, Fraksi PDIP DPRD Medan Setujui Revisi Tatib

Dukung Pendidikan Ideologi Pancasila, Fraksi PDIP DPRD Medan Setujui Revisi Tatib

DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (23/12/2025).

Dibaca Juga : BI: Suku Bunga Turun, Tapi Laju Kredit Perbankan Masih Tertahan

Pandangan fraksi tersebut berkaitan dengan persetujuan revisi Tata Tertib, khususnya yang mengatur pelaksanaan kegiatan sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Margaret menyatakan pihaknya mendukung dan menyetujui usulan perubahan Tata Tertib tersebut. Meski demikian, Fraksi PDIP meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap peraturan dimaksud.

“Penyempurnaan Tata Tertib diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan dalam Tatib belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, terutama terkait ruang gerak dalam menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, maupun sosialisatif kepada masyarakat,” ujar Margaret.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat sejumlah kegiatan DPRD yang tidak wajib diatur melalui peraturan daerah, namun tetap memerlukan dasar pengaturan pada level Tata Tertib sebagai pedoman kerja DPRD.

“Seperti pada Pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan harus dilakukan melalui Perda, serta Pasal 10 ayat (3) yang mengatur rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda,” ucapnya

Lebih lanjut, Margaret menyoroti belum adanya regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi Pancasila di Kota Medan.

Dibaca Juga : BLT Kesra Rp900 Ribu Dikebut Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP

“Perubahan Tata Tertib ini diharapkan dapat mempertegas komitmen DPRD Medan dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan