Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dukun di Labura Dibekuk, Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Dua Anak

Dukun di Labura Dibekuk, Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Dua Anak

Dua orang anak di Labuhanbatu Utara (Labura) diduga disodomi oleh seorang dukun. Camat Marbau, Muhammad Ali, membenarkan hal itu. Kata Ali, pelaku bukan warganya. Pelaku hanya membuka praktek perdukunan di salah satu desa di wilayahnya.

Dibaca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Simalungun Diundur, Pemkab Masih Tunggu Kepastian Jadwal

“Pelaku sudah ditangkap. Pelaku bukan warga kita. Dia buka praktek perdukunan disitu, kita tidak tahu apakah pasiennya atau bagaimananya kita tidak tahu. Korbannya dua orang anak laki-laki, masih anak SMP,” jelas Ali, Senin (3/2/25).

Sementara Kapolsek Marbau, AKP Zulkifli mengatakan bahwa pelaku berinisial D (55) sudah diamankan ke Polres Labuhanbatu. “Sudah di Polres, tersangka menumpang di salah satu rumah warga. Nanti lebih jelasnya PPA yang memberikan keterangan,” pungkasnya. 

Kasus ini pun memicu reaksi keras dari warga setempat. Banyak masyarakat yang menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk keadilan bagi korban. Beberapa tokoh masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Ini adalah kejahatan yang sangat keji. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami tidak akan tinggal diam melihat hal seperti ini terjadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban. “Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan secara fisik dan mental. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban,” kata Kepala Dinas Sosial Labura, Dra. Rina Marlina.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan interaksi dengan orang dewasa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengancam keselamatan anak.

Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani proses hukum dan berisiko dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dibaca Juga : Profil Lengkap Polmudi, Staf Ahli Bupati Taput yang Ditahan Kejari karena Dugaan Penyimpangan

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk terus beraksi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan