Dugaan Penghina Suku Polisi Tarutung Tangkap Seorang Pria
Tersangka kasus dugaan penghinaan suku berinisial JTST, penduduk Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, ditangkap. Dugaan penghinaan dilakukan melalui media sosial TikTok. Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan pria berusia 32 tahun itu ditangkap dari rumah orang tuanya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dibaca Juga : Bangunan Baru Semangat Baru Danrem 023 Resmikan Gedung Kodim 0212
“Caranya polisi melakukan pendekatan agar keluarga membujuk JTST pulang kampung,” kata Faisal, Rabu (22/1). Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi. Pengusutan dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Penyidik terlebih dahulu meminta keterangan saksi ahli,” ujar Faisal.
Kepala Polsek Tarutung, AKP Iwan Sitorus, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan AH yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang menyinggung suku tertentu. Ini adalah bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan unggahan tersebut,” ujarnya.
AH kini telah ditahan di Polsek Tarutung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan pasal penghinaan yang bisa dikenakan sanksi pidana. “Kami akan terus mendalami kasus ini, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Iwan.
Masyarakat Tarutung yang mengetahui penangkapan ini berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan, serta saling menghormati antar suku dan agama. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar salah seorang warga, Togar (40).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang bersifat menyinggung atau merendahkan kelompok tertentu. Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Dibaca Juga : Tunggakan Umroh 250 Jamaah PT AL Qayyum Mandiri Tak Diperiksa Polisi
Kasus ini akan terus diusut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya tindak diskriminasi dan ujaran kebencian di media sosial.