Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dugaan Penggelapan Aset dan Uang Kas di MTsN Pematangsiantar, Kepala Sekolah Sebut Komite Lama Tidak Transparan

Dugaan Penggelapan Aset dan Uang Kas di MTsN Pematangsiantar, Kepala Sekolah Sebut Komite Lama Tidak Transparan

Dugaan penggelapan uang kas komite dan aset Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pematangsiantar masih terus berlanjut. Kepala MTsN Pematangsiantar, Nurhayati menyebut pengurus Komite yang lama dinilai lalai.

Dibaca Juga : Antisipasi Kenaikan Harga, Bulog Gencar Sosialisasi Penyerapan Gabah Berdasarkan HPP

Kepala MTsn Pematangsiantar, Nurhayati ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/25) membenarkan dugaan penggelapan buntut dari belum serah terima antara pengurus komite lama dengan yang baru. Nurhayati mengatakan pengurus Komite MTs Negeri Pematangsiantar periode 2023-2024 tidak merespon surat pengurus komite periode 2024-2025. Bahkan dia menyebut terjadi kelalaian dalam prosesnya.

“Sejauh ini berkoordinasi dengan pihak komite lama sudah dilakukan. Akan tetapi mereka lalai,” tutur Nurhayati. Dia mengakui masih terdapat uang kas komite sebesar Rp50,75 juta yang bersumber dari pungutan Rp50 ribu per siswa dan sisa uang kas Rp12 juta yang kini masih dikuasai pengurus yang lama. Pun begitu, Nurhayati tidak mengetahui pasti alasan keengganan melaksanakan serah terima.

Dugaan penggelapan aset dan uang kas Komite MTs Negeri Kota Pematangsiantar diadukan ke Polres Pematangsiantar, Senin (10/2/25). Pengadunya Anggota Komite periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar. Zainul yang ditemui usai membuat pengaduan menyebut dugaan penggelapan tersebut dilakukan mantan Ketua Komite berinisial I yang juga menjabat Kepala Kantor di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA). Dia menyampaikan teradu diduga menggelapkan uang kas sebesar Rp62 juta dan sisa uang kas Rp12 juta. Uang tersebut ada yang bersumber dari pungutan sumbangan dari orang tua siswa.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kepala Dinas Pendidikan setempat, Dr. Siti Rahmah, M.Pd., menyatakan akan mengambil langkah tegas jika memang terbukti ada tindakan penggelapan. “Kami tidak akan mentolerir adanya praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.

Dibaca Juga : Eksekutif-Legislatif Simalungun Berharap Juknis Pusat Segera Terbit untuk Efisiensi Anggaran

Sementara itu, orang tua siswa dan masyarakat setempat mendesak agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil. “Kami ingin kejelasan dan keadilan. Dana pendidikan adalah uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk masa depan anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua siswa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pihak sekolah berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di MTsN Pematangsiantar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan