Dugaan Mark Up Menguat, Pansus DPRD Bongkar Data Pembelian Eks Rumah Singgah Covid
Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengerucutkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan mark up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.
Dibaca Juga : 30 Desa Wisata Resmi Ditetapkan, Bupati Langkat Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Setelah dibentuk lewat rapat paripurna pada 29 Januari 2026, Pansus kini menggelar rapat internal untuk menganalisis dan memvalidasi data yang telah dihimpun, Senin (9/2/2026).
Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, mengatakan rapat internal tersebut difokuskan untuk membaca pola dan kecocokan data yang diterima dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, serta keterangan dari pihak penjual, ahli waris almarhum Hermawanto.
“Rapat internal sudah selesai kita lakukan. Kita menganalisa berbagai data yang sudah kita terima,” ujar Tongam kepada wartawan.
Menurut Tongam, dari hasil pembahasan internal, DPRD mulai memperoleh gambaran awal terkait dugaan mark up dalam proses pembelian aset tersebut. Namun, ia menegaskan kesimpulan final belum dapat ditarik karena Pansus masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung.
“Sudah ada gambaran DPRD terkait dugaan mark up. Tapi kita masih bekerja dan membutuhkan data tambahan,” katanya.
Untuk melengkapi penyelidikan, Pansus berencana memanggil sejumlah instansi strategis, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.
“Kita akan mengundang Sekda, BPKPD, dan BPN. Ini penting untuk memastikan kejelasan administrasi dan status aset. Kalau sampai 19 Februari 2026 Pansus belum selesai bekerja, mungkin waktunya bisa diperpanjang. Tapi nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) Pansus DPRD yang digelar, Sabtu (7/2/2026), ahli waris sekaligus pihak penjual eks rumah singgah, Jhoni Lee, menyampaikan keterangan yang memunculkan tanda tanya baru, khususnya terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jhoni Lee mengaku tidak memiliki atau menyimpan IMB asli bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut. “Gak ada sama saya IMB aslinya,” kata Jhoni dalam raker.
Ia menjelaskan, saat proses penjualan kepada Pemko Pematangsiantar, dokumen yang diserahkan hanya berupa dua sertifikat lahan dan akta notaris. Meski demikian, Jhoni meyakini bangunan tersebut telah mengantongi IMB saat didirikan oleh almarhum orang tuanya. “Kan gak mungkin bisa membangun kalau IMB-nya tidak ada,” ujarnya.
Dibaca Juga : Digerebek Istri Sah Saat Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Resmi Dipecat DKPP
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik krusial yang sedang didalami Pansus, di tengah upaya menelusuri kemungkinan adanya kejanggalan prosedural maupun pembengkakan harga dalam pengadaan aset yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.






