Dugaan Mark Up 141 Pojok Baca Digital Diselidiki Polres Batu Bara
Kasus pengadaan 141 pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.
Penanganan tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat dari Kejari Batu Bara yang menyatakan telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Batu Bara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Surat dari Kejari bernomor R-102A/1 2.32/Dek.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar terbit menyikapi laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) Nomor: 01/Jamak/1/2026 tanggal 30 Januari 2026 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, membenarkan sedang memprosesnya. Namun, Dodi mengelak menyebutkan jumlah kepala desa (kades) yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya. Dodi juga tidak menjawab dalam kapasitas apa kades dipanggil dan diperiksa.
Baca juga : Proyek Pojok Baca 141 Desa Batu Bara Disorot, Benarkah Dimonopoli?
Dari informasi yang dikumpulkan menyebutkan, sejumlah Kades telah dipanggil dan diambil keterangannya terkait pengadaan pojok baca digital di Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.
Bahkan, sejumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara juga telah dimintai keterangannya di Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.
Pengadaan pojok baca digital seharga Rp15 juta per unit, viral di media massa dan media sosial dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Pengadaan pojok baca tersebut viral karena harganya dinilai cukup fantastis yakni Rp15 juta setiap unitnya. Selain itu proyek ini dinilai merupakan proyek titipan dimana kades hanya menerima pojok baca digital yang telah jadi dari rekanan.







h29hey