Dugaan Malapraktik 5 Dokter di RSU Sylvani Dilaporkan Ke Polres Binjai
Dugaan Malapraktik 5 tersangka digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, lima orang oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra. Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat yang di duga melakukan malapraktik di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.
Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Selain menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Indra Buana Putra, yang harus kehilangan istri dan anak ketiganya karena ada dugaan kelalaian atau malpraktik saat dirawat di Rumah Sakit Umum Sylvani.
Istrinya atas nama Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya meninggal dunia sesaat dirawat atau hendak menjalani operasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan akan melakukan pengecekan ke Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim). “Terima kasih infonya, saya akan cek ke kasat serse,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Usai melakukan pengecekan, Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang sudah masuk ke Unit Sat Reskrim. “Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan,” jelas Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpak bharat ini menjawab normatif. “Kita dalami kasus ini secara profesional,” tegas Bambang.
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat. Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana. “Yang pasti kita siap jalani pemeriksaan sebagai warga taat hukum apabila dipanggil polres untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar Dodi terkonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Untuk diketahui, RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug. Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.
Dalam gugatan ke PN Binjai, korban meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai. Gugatan dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immaterial Rp100 miliar.