Dugaan Korupsi Rp1,4 M di PUDAM Tirta Bina, Dua Pejabat Ditahan Kejari Labuhanbatu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp 1,4 miliar.
Keduanya, yakni mantan Direktur PUDAM inisal PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).
“Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024,” kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama
Memed menyebut kasus korupsi pengelolaan retribusi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024.
Baca Juga: Organisasi Maki Soroti Bimtek Aparatur Desa Labura, Desak APH Lakukan Penelusuran
Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya menyelidikinya dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Dia belum memerinci modus yang digunakan pelaku dalam kasus tersebut. Namun, kata Memed, para tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000,” jelasnya.
Memed menjelaskan bahwa PNS merupakan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, sedangkan KY adalah Kasubbag Keuangan di perusahaan tersebut.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat selama 20 hari, sejak 9-28 Desember 2024.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” pungkasnya.
Memed menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku, yang ditemukan selama pemeriksaan dan penyidikan.
Proses penyelidikan kasus ini dimulai pada November 2024, berawal dari laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PUDAM Tirta Bina.