Dugaan Korupsi Pembangunan Citraland, Mantan Bupati Deli Serdang Kembali Dipanggil Kejati
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland.
Ashari yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR itu dmintai keterangan terkait aktivitas jual beli aset PTPN I Regional I yang bertepatan saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
“Iya, benar. Tim penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan (Ashari Tambunan) kemarin,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Jumat (19/12).
Namun, Indra tidak memberikan penjelasan lebih rinci soal tujuan pemeriksaan dan bagaimana hasil pemeriksaannya.
Ia hanya mengatakan akan menyampaikan info lanjutan jika ada perkembangan terbaru.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik. Akan kami sampaikan nanti informasi dan perkembangannya,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menahan empat tersangka.
Mereka di antaranya Askani selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang sejak Oktober 2022–2025.
Keduanya sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena revisi tata ruang kepada negara.
Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Asri Ludin Tambunan Dampingi Petani Cabai di Deli Serdang
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Kemudian, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP tahun 2020–2025 serta Direktur PTPN II tahun 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai orang yang memohonkan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022 hingga 2023.
Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar).
Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh PT DMKR sebanyak Rp150 miliar dan PT NDP sebesar Rp113.435.080.000 (Rp113,4 miliar).
Tindakan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang terletak di kawasan Medan Helvetia, Desa Sampali, dan Kecamatan Tanjung Morawa oleh PT DMKR sebagai anak perusahaan PT Ciputra Land pun diduga telah melanggar hukum.
Namun, hingga saat ini Kejati Sumut tak kunjung menetapkan pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR sebagai tersangka korupsi ini sebagaimana empat orang sebelumnya telah dijadikan tersangka serta ditahan.
Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang






