Dugaan Korupsi di Bank Mandiri Medan, Hingga Kini Belum Ada Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Sumut, saat ini telah menyelidiki korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Medan yang melibatkan PT Bintang Persada Satelit (BPSAT).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2024 lalu. Kini, kasusnya masuk tahap sidik.
Meski ada dugaan pelanggaran pidana. Namun, kata Siti, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Sudah ditahap sidik, belum ada penetapan tersangka,” ujar Siti, Rabu (5/3/2025).
Baca juga : Terdakwa Korupsi Rp4,48 Miliar di Bank Sumut Divonis Satu Tahun Penjara
Dalam kasus ini, lanjut dia, sejumla saksi telah diperiksa.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut mengenai kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Medan yang melibatkan PT Bintang Persada Satelit (BPSAT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (3/3/2025) lalu.
Baca juga : Jaksa Dakwa Dua Eks Kepala BRI Kutalimbaru atas Korupsi Rp6,28 Miliar
“Terinfamasi ke kita bahwa ada terima SPDP perkara (dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri) tersebut. SPDP-nya kita terima pada Kamis (25/7/2024),” ujarnya.
Dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Medan merupakan salah satu kasus yang memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Penerimaan SPDP oleh Kejati Sumut menjadi langkah awal dalam proses penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum dapat tetap terjaga.






