Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pemuda Berinisial AWS Dibekuk Polres Tebing Tinggi
Modus operandi membawa seorang gadis dengan paksa, seorang pemuda berinisial AWS (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
“Korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian di akhir bulan Agustus lalu,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025).
Baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Pemkab Toba Perkuat Sosialisasi Perlindungan Anak
Dijelaskan AKP Mulyono, pelaku telah diamankan setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Korban diketahui berinisial WA (20).
“Pelaku AWS membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual. Usai kejadian itu korban langsung membuat laporan secara resmi kepada kepolisian di akhir bulan Agustus lalu,” sambung AKP Mulyono.
Baca juga : Kapolres Labusel Ingatkan Perempuan dan Anak Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan
Dari hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku AWS pada Rabu sore (17/9/2025) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah AKP Mulyono, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.






