Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua WNA India Diamankan, Imigrasi Geledah Apartemen dan Perusahaan di Medan

Dua WNA India Diamankan, Imigrasi Geledah Apartemen dan Perusahaan di Medan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggelar operasi pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Medan, termasuk sebuah apartemen di Jalan Dr Mansyur, serta dua perusahaan asing di kawasan industri, yakni PT SSA dan PT FL.

Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SSK dan RR diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Muhammad Firman Ahsani, menjelaskan saat penggeledahan apartemen, petugas juga mengidentifikasi keberadaan seorang WNA asal Pakistan berinisial H.

Namun, WNA tersebut tidak memberikan respons meskipun unit tampak berpenghuni.

Baca Juga : KPK Periksa Delapan Saksi, Mantan Kadis PUPR Sumut Ikut Dipanggil

“Meskipun pendingin ruangan menyala dan kendaraan terparkir, petugas tidak berhasil bertemu langsung dengan yang bersangkutan hingga sore hari,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025) malam.

Sementara itu, dalam pengawasan di dua perusahaan asing, petugas menemukan tujuh WNA asal India, di mana enam di antaranya bekerja dan satu tercatat sebagai investor dengan status pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Namun, dua dari mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Keduanya kini dalam proses pendalaman,” katanya.

Paspor milik kedua WNA tersebut sudah diamankan dan mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Medan.

Firman menegaskan kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

“Kami ingin memastikan seluruh WNA di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan tertib administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan nasional.

“Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum oleh orang asing. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan