Dua Tiket Masuk Pantai Sujono Dipastikan Legal, Pemkab Angkat Bicara
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penerapan dua tiket masuk di Pantai Sujono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, merupakan kebijakan yang sah dan sesuai regulasi. Kebijakan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat yang mempertanyakan dasar pungutan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Parpora) Kabupaten Batu Bara, Widaruna, menjelaskan bahwa dua jenis tiket yang diberlakukan memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Widaruna menyebutkan, tiket pertama berwarna kuning dengan tarif Rp3.000 merupakan retribusi resmi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dana dari tiket ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk kontribusi sektor pariwisata terhadap kas daerah.
Sementara itu, tiket kedua berwarna biru dengan harga Rp7.000 merupakan pungutan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lalang. Tiket ini menjadi sumber pemasukan bagi BUMDes sebagai pengelola langsung kawasan wisata Pantai Sujono.
“Penarikan dua tiket tersebut memang diperbolehkan karena memiliki dasar dan peruntukan yang berbeda,” ujar Widaruna, Senin (30/3/2026).
Baca juga : Akses Menuju Pantai Lubuk Saban Indah Tertutup Pondok, Pemkab Sergai Diminta Turun Tangan
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum penarikan retribusi oleh pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan pungutan yang dilakukan oleh BUMDes Lalang merupakan konsekuensi dari kewenangan pengelolaan kawasan Pantai Sujono seluas sekitar 7,5 hektare yang telah diberikan kepada pihak desa.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, baik pemerintah daerah maupun BUMDes memiliki peran dalam pengelolaan serta pengembangan destinasi wisata tersebut.
Terkait tarif parkir di dalam kawasan Pantai Sujono, Widaruna tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan retribusi parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
Hal ini menandakan adanya pemisahan tanggung jawab antarinstansi dalam pengelolaan kawasan wisata, mulai dari tiket masuk hingga fasilitas pendukung seperti parkir.
Penjelasan resmi dari Pemkab Batu Bara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan wisatawan terkait sistem pungutan yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan tiket dan retribusi dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong perkembangan sektor pariwisata daerah.






