Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Tersangka Kasus Satwa Dilaporkan di Batu Bara, Satu Masih Buron

Dua Tersangka Kasus Satwa Dilaporkan di Batu Bara, Satu Masih Buron

Dua pekerja gudang di Kabupaten Batu Bara didakwa dalam kasus dugaan pelanggaran konservasi satwa dilindungi. Sementara itu, sosok yang diduga sebagai pemilik barang, S alias I, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (2/4/2026), terdakwa Ahmad Efendi bersama rekannya Safrizal Saragih terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penyimpanan satwa dilindungi jenis belangkas. Keduanya ditangkap polisi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini bermula saat Safrizal mendapat perintah dari Sofian untuk mengambil belangkas di sebuah gudang di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi. Ia kemudian berangkat menggunakan becak motor milik Ahmad Efendi dengan membawa wadah fiber kosong.

Sesampainya di lokasi, Safrizal memuat sejumlah belangkas hidup ke dalam wadah tersebut. Karena jumlahnya banyak, proses pengangkutan dilakukan secara bertahap menuju gudang milik Ahmad Efendi di Desa Indra Yaman.

Baca juga : Kejati Sumut Periksa Waltah, Buronan Tahanan Kabur dari PN Lubuk Pakam Masih Misterius

Namun, saat perjalanan pengangkutan kedua, petugas dari Polres Batu Bara menghentikan Safrizal di kawasan Desa Mesjid Lama sekitar pukul 19.15 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan satu wadah fiber berisi belangkas hidup.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke gudang milik Ahmad Efendi. Di lokasi itu, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa belangkas yang telah lebih dulu dibawa.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat wadah fiber berisi sekitar 300 ekor belangkas hidup, serta satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, satwa yang diamankan merupakan jenis Tachypleus gigas yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Kepada petugas, Efendi mengakui telah dua tahun melakukan aktifitas jual beli blangkas untuk dijual ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut 4 fiber blangkas sebanyak 300 ekor dibawa ke Polres Batu Bara.

Sementara itu, Polres Batu Bara bekerja sama dengan Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara dan perwakilan Kejari Batu Bara diketahui, Kamis (22/1/2026), telah melepas 300 ekor blangkas di Pantai Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan