Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Tersangka Curanmor di Salapian Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian

Dua Tersangka Curanmor di Salapian Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda CBR BK 6239 milik Sidiq, warga Desa Lau Tepu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RP alias Y, 31 tahun, dan RST, 29 tahun.

Perkara ini terungkap berdasarkan laporan korban atas nama Sidiq Yunus Pratama, yang melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/LKT/SEK-Salapian, tertanggal Sabtu, 13 Desember 2025.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut di bengkel milik seseorang bernama Ndiko, dalam kondisi sedang dibongkar pasang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Bujur H. Sianturi, Selasa (16/12/2025) siang.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Salapian.

“Menurut keterangan pemilik bengkel, sepeda motor itu diantar oleh seseorang berinisial RST alias R dengan tujuan untuk mengganti cat,” ucapnya.

Baca Juga : Empat Orang Terduga Pelaku Pencurian ECU Mobil Berhasil Diamankan Polresta Deli Serdang

Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi terduga pelaku RST alias R berada di rumah orang tuanya di Dusun II Paya Bamban, Desa Ujung Teran.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RST alias R.

Kemudian, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, RP alias Y, saat berada di sebuah warung Opung di Simpang Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CBR Old 150 CC, foto kopi BPKB, foto kopi STNK, 1 pucuk senapan angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.500.000.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Bujur Sianturi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan