Hukuman Diperberat, Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS Batu Bara Divonis 1,5 Tahun
Vonis dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA–SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 senilai Rp319 juta diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Mereka di antaranya Sulistio selaku Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
Perbuatan kedua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan banding Nomor 45 dan 46/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, Minggu (11/1/2026).
Hakim Tinggi juga menghukum Sulistio dan Kamil membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Baca juga : Kasus Dana BOS SMK Swasta, Polisi Resmi Tetapkan Lima Tersangka di Tebing Tinggi
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gerchat.
Putusan banding tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan PT Medan tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Hasilnya, Sulistio dan Kamil diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui dana BOS tersebut dipungli untuk kepentingan pribadi.






