Dua Sekaligus! Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu dan Bakar Mesin Judi di Lembah Sunggal
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di kawasan Lembah Sunggal, tepatnya di Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (10/7/2025) sore.
Pelaku diketahui bernama M Ali Said (44), warga setempat. Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1,79 gram sabu, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 162 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga : Pemkab Karo Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi dan Pekat, Camat hingga Kades Diminta Aktif Sosialisasi
Tak hanya itu, dari lokasi yang sama, polisi juga menemukan sebuah mesin judi tembak ikan, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang juga didukung laporan masyarakat.
“Jadi ada informasi dari warga sekitar tentang adanya peredaran narkoba dan judi di lokasi. Maka kita langsung respon dan kita menangkap satu orang pengedar,” ujar AKBP Thommy, Jumat (11/7/2025).
Polisi menyisir seluruh area di bantaran Sungai Belawan, yang diketahui kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Baca Juga : Namo Bintang Jadi Tempat Maraknya Judi Dadu Kopyok di Deli Serdang, Pancur Batu
Dalam penyisiran tersebut, warga juga menunjukkan lokasi rumah yang dijadikan tempat penyimpanan mesin judi tembak ikan.
“Setelah dibongkar, ternyata benar, mesin itu disimpan di sana,” katanya.
Selain mesin judi, polisi juga membakar sejumlah gubuk liar yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Jangan takut untuk melapor kepada kami. Setiap informasi pasti akan kami tindak lanjuti,” kata AKBP Thommy.






