Dua Residivis Pencurian Rumah Ditangkap Polisi Medan Timur
Dua orang residivis kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di rumah Michel Aulianda Situmorang di Gang Pribadi, Jalan Pendidikan, Medan Perjuangan.
Kedua pelaku berinisial Bepri Saputra (36) dan Adi Indra Siregar alias Ucok Bakor (39).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan penangkapan berawal dari patroli polisi yang melihat kerumunan warga pada Senin (8/9/2025). Saat itu warga memergoki kawanan pencuri dan menangkap Bepri.
Baca juga : Residivis Narkoba Ditangkap Usai Curi Handphone Mahasiswi Unimed, Ngaku untuk Berobat
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap rekannya, Ucok Bakor, di Jalan Masjid Taufik, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Selasa (9/9/2025).
“Saat ini satu pelaku lain berinisial H masih kita buru,” ucap Fajri, Kamis (11/9/2025).
Baca juga : Aksi Residivis Curanmor di Medan Tembung Terekam CCTV, Gasak CRF 150
Menurutnya, para pelaku menggunakan pisau untuk membongkar rumah korban. Dari hasil kejahatan, sepasang sepatu berhasil dibawa kabur.
“Barang bukti sepatu dan pisau sudah kita amankan,” tuturnya.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Sipispis, 10 Gram Sabu Disita
Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa Ucok Bakor merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan Bepri sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
“Untuk Adi kasus narkoba dan ditahan. Bepri kasusnya pencurian dan ditangkap Polsek Medan Timur,” ujarnya.






