Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Residivis Pembobol Rumah Kembali Berurusan dengan Polisi, Ditangkap Polsek Medan Timur

Dua Residivis Pembobol Rumah Kembali Berurusan dengan Polisi, Ditangkap Polsek Medan Timur

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua residivis pelaku bongkar rumah warga di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di rumah Michel Aulianda Situmorang di Gang Pribadi, Jalan Pendidikan, Medan Perjuangan.

Kedua residivis yang diringkus itu bernama Adi Indra Siregar alias Ucok Bakor (39 th) warga Jalan Masjid Taufik dan Bepri Sahputra (36 th) warga Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan awalnya personel tengah melaksanakan patroli yang melihat kerumunan warga dengan adanya aksi pencurian (bongkar) rumah warga.

Saat itu warga memergoki kawanan pencuri dan menangkap Bepri.

“Setelah menerima laporan itu personel menuju TKP di Jalan Pendidikan. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya, Rabu (10/9).

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Perampasan HP dan Uang di Tebing Tinggi

Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan didapati barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatan membongkar rumah warga tersebut.

Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan didapati barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatan membongkar rumah warga tersebut.

Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap rekannya, Ucok Bakor, di Jalan Masjid Taufik, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Selasa (9/9/2025).

“Saat ini satu pelaku lain berinisial H masih kita buru,” ucap Fajri, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, para pelaku menggunakan pisau untuk membongkar rumah korban. Dari hasil kejahatan, sepasang sepatu berhasil dibawa kabur.

“Barang bukti sepatu dan pisau sudah kita amankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa Ucok Bakor merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan Bepri sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.

“Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pelaku Adi Indra residivis kasus narkoba sedangkan pelaku Bepri merupakan residivis kasus pencurian,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan