Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tembak Dua Pencuri di Medan yang Melawan Saat Penangkapan

Polisi Tembak Dua Pencuri di Medan yang Melawan Saat Penangkapan

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah diringkus Unitreskrim Polsek Medan Area.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku karena melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang petugas.

Adapun identitas pelaku yakni, Ade Suwandi alias Bombom (32) warga Jalan AR. Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Erik Pranata Harahap (39) warga Jalan Halat, Gang Quba, Kecamatan Medan Area.

“Keduanya kita amankan karena membongkar rumah milik korban Sari Nilam (62) di Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Peristiwa itu diketahui korban pada saat pelaku menjalankan aksinya, Senin (22/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian P Simangunsong kepada Medan Pos, Selasa (23/9/2025).

Dian mengatakan kala itu dengan mengendarai sepeda motor korban bersama saksi mengunjungi rumahnya yang sudah satu minggu ditinggal dalam keadaan kosong.

Baca Juga : Dua Pemuda di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi karena Sabu 1,56 Gram

Saat tiba di lokasi, korban dan saksi sempat melihat para pelaku mengambil kaca jendela rumah milik korban.

Selain itu, satu set pagar besi, 20 lembar seng dan beberapa kusen pintu serta tiga buah jendela telah hilang dicuri.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 11 juta.

Lantaran pelaku masih terlihat di sekitaran TKP, korban langsung menghubungi petugas Polsek Medan Area.

Petugas lalu meluncur ke lokasi mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Senin (21/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kedua pelaku kita interogasi terkait barang-barang yang telah dicuri, di mana pelaku Bombom mengaku telah menjual beberapa lembar seng di Jalan Sentosa, Medan Perjuangan,” sebutnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa pengembangan ke lokasi penjualan barang hasil curian (barang bukti).

Akan tetapi, kedua tersangka melakukan perlawanan hingga kakinya ditembak.

“Di perjalanan saat pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan dengan memukul dan melempar jendela kaca hasil curian kepada petugas atas nama Bripka Zul Efendi hingga mengalami luka di bagian kaki kiri. Lalu, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan tegas dan sangat terukur dengan menembak kedua kaki tersangka Bombom dan kaki kiri tersangka Erik,” ujarnya.

Eks Kapolsek Sei Tualang Raso ini menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis, di mana tersangka Bombom sudah tiga kali masuk penjara, sementara tersangka Erik sebelumnya dipenjara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017.

“Tersangka Ade Suwandi alias Bombom merupakan residivis kasus pencurian emas pada tahun 2017, pencurian besi di gudang tahun 2021 dan kasus pencurian pagar rumah tahun 2023,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan